KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan main bagi PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Ini bakal jadi aturan pertama yang dibuat wasit industri keuangan ini bagi PNM. Dalam rancangan aturan, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut PNM sudah didirikan sejak 1999. Namun belum ada peraturan yang mengatur usaha PNM sehingga butuh diawasi. "Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah," kata dia. Beberapa hal yang akan diatur, diantaranya kegiatan usaha PNM meliputi jasa pembiayaan, manajemen, dan kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuan OJK. Kegiatan pembiayaan juga bisa dilakukan dengan prinsip syariah.
Kesehatan bisnis PNM mulai diawasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan main bagi PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Ini bakal jadi aturan pertama yang dibuat wasit industri keuangan ini bagi PNM. Dalam rancangan aturan, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut PNM sudah didirikan sejak 1999. Namun belum ada peraturan yang mengatur usaha PNM sehingga butuh diawasi. "Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah," kata dia. Beberapa hal yang akan diatur, diantaranya kegiatan usaha PNM meliputi jasa pembiayaan, manajemen, dan kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuan OJK. Kegiatan pembiayaan juga bisa dilakukan dengan prinsip syariah.