JAKARTA. Akhir tahun ini, perbankan wajib melaporkan tingkat kesehatan bank dan rating good corporate governance (GCG) ke Bank Indonesia (BI). Pemegang saham bank dengan tingkat kesehatan rendah dan rating GCG buruk silakan bersiap mendivestasi kepemilikan saham mereka. Ini berlaku bagi pemegang saham yang memiliki saham lebih dari batas maksimum kepemilikan saham pada bank umum yang diatur BI. Gubernur BI, Agus Martowardojo mengingatkan bank yang memiliki peringkat governance dan tingkat kesehatan kurang baik, di akhir tahun ini, harus menyesuaikan komposisi kepemilikan saham sesuai batasan. Ini sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Kepemilikan Saham Bank Umum yang dirilis pertengahan tahun lalu. Menurut beleid tersebut, batas maksimum kepemilikan saham bank umum 40% untuk pemegang saham lembaga keuangan, sebesar 30% untuk perusahaan bukan lembaga keuangan dan sebanyak 20% untuk pemegang saham perorangan.
Kesehatan rendah, pemegang saham wajib divestasi
JAKARTA. Akhir tahun ini, perbankan wajib melaporkan tingkat kesehatan bank dan rating good corporate governance (GCG) ke Bank Indonesia (BI). Pemegang saham bank dengan tingkat kesehatan rendah dan rating GCG buruk silakan bersiap mendivestasi kepemilikan saham mereka. Ini berlaku bagi pemegang saham yang memiliki saham lebih dari batas maksimum kepemilikan saham pada bank umum yang diatur BI. Gubernur BI, Agus Martowardojo mengingatkan bank yang memiliki peringkat governance dan tingkat kesehatan kurang baik, di akhir tahun ini, harus menyesuaikan komposisi kepemilikan saham sesuai batasan. Ini sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Kepemilikan Saham Bank Umum yang dirilis pertengahan tahun lalu. Menurut beleid tersebut, batas maksimum kepemilikan saham bank umum 40% untuk pemegang saham lembaga keuangan, sebesar 30% untuk perusahaan bukan lembaga keuangan dan sebanyak 20% untuk pemegang saham perorangan.