KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk tahun 2025. Program bantuan pendidikan tinggi ini diresmikan langsung oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro pada Selasa (4/2/2025).
Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Proses Seleksi Masuk SNBP- Registrasi Akun SNBP Siswa: 13 Januari - 18 Februari 2025
- Pendaftaran SNBP: 4 - 18 Februari 2025
- Pengumuman Hasil SNBP: 18 Maret 2025
- Masa Unduh Kartu Peserta SNBP: 4 Februari - 30 April 2025
- Registrasi Akun SNPMB Siswa: 13 Januari - 27 Maret 2025
- Pendaftaran UTBK-SNBT: 11 - 27 Maret 2025
- Pembayaran Biaya UTBK: 11 - 28 Maret 2025
- Pelaksanaan UTBK: 23 April - 3 Mei 2025
- Pengumuman Hasil SNBT: 28 Mei 2025
- Masa Unduh Sertifikat UTBK: 3 Juni - 31 Juli 2025
- Registrasi/Pendaftaran Akun KIP Kuliah: 3 Februari - 31 Oktober 2025
- Seleksi KIP Kuliah di Perguruan Tinggi: 1 Juli - 31 Oktober 2025
- Penetapan Penerima Baru: 1 Juli - 31 Oktober 2025
Link Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 dilakukan melalui situs https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/. Syarat Penerima KIP Kuliah 2025- Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus tahun 2025, 2024, atau 2023.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk, baik PTN maupun PTS, pada program studi yang terakreditasi secara resmi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, serta/atau dengan pertimbangan khusus, yang dibuktikan dengan dokumen resmi.
Kriteria Penerima KIP Kuliah 2025
Program bantuan pendidikan ini menyasar calon mahasiswa dengan kriteria khusus. Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka, beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi antara lain: 1. Status Kelulusan- Lulusan SMA/SMK/sederajat tahun berjalan
- Maksimal lulusan 2 tahun sebelumnya
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi terakreditasi
- Kepemilikan KIP Pendidikan Menengah
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Termasuk dalam desil 3 Data PPKE
- Status sebagai anak panti sosial/panti asuhan
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan
- Pendapatan per kapita keluarga maksimal Rp750.000
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisasi minimal tingkat desa/kelurahan