KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir tahun lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan PMK Nomor 165/2017. Lewat PMK ini, pemerintah memberi kesempatan lagi bagi wajib pajak (WP) yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya untuk melakukan Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final (Pasfinal). Namun demikian, rupanya fasilitas ini kurang diminati oleh WP. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan, sejauh ini perolehan yang didapatkan dari program itu belum signifikan. “Dari evaluasi awal, masih butuh pengembangan dan improvisasi. Di Ditjen Pajak sedang evaluasi. Sejaun ini tidak terlalu signifikan ke total penerimaan pajak,” jelas Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal di Jakarta, Senin (14/5).
Kesempatan kedua dari pemerintah untuk wajib pajak tak patuh sepi peminat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir tahun lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan PMK Nomor 165/2017. Lewat PMK ini, pemerintah memberi kesempatan lagi bagi wajib pajak (WP) yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya untuk melakukan Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final (Pasfinal). Namun demikian, rupanya fasilitas ini kurang diminati oleh WP. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan, sejauh ini perolehan yang didapatkan dari program itu belum signifikan. “Dari evaluasi awal, masih butuh pengembangan dan improvisasi. Di Ditjen Pajak sedang evaluasi. Sejaun ini tidak terlalu signifikan ke total penerimaan pajak,” jelas Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal di Jakarta, Senin (14/5).