KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kesempatan terakhir untuk mengikuti lelang rumah sitaan bank di Kabupaten Tangerang dengan harga penawaran mulai dari Rp 256 juta. Lelang rumah sitaan bank ini akan dilaksakan hingga 10 September 2020, tapi pendaftaran dan penyerahan uang jaminan paling lambat hari ini, 9 September 2020. Dikutip dari situs Lelang.go.id, lelang rumah sitaan bank tersebut untuk tanah seluas 117 m2 dan bangunan di atasnya. Obyek lelang rumah di Perumahan Villa Tangerang Regency II, Blok AA-06, Nomor 22, Kelurahan/Desa Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten/Kota Tangerang, Provinsi Jawa Barat. Rumah yang dilelang terdaftar dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6208/Kutajaya tanggal berakhirnya hak 21 Desember 2023 (sesuai Sertipikat). Lelang rumah murah ini merupakan eksekusi hak jaminan kredit di Bank BRI.
- Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan di Perumahan Villa Tangerang Regency II, Blok AA-06, Nomor 22, Kelurahan/Desa Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten/Kota Tangerang, Provinsi Jawa Barat.
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 256.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 51.200.000
- Batas Akhir Jaminan : 9 September 2020
- Batas Akhir Penawaran : 10 September 2020 jam 09.00 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Tangerang I untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Informasi lebih lanjut terkait lelang rumah sitaan bank ini silakan hubungi PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk., Kantor Cabang Jakarta Cut Mutiah 021-4517045, 73440704 atau KPKNL Tangerang I telp. 021 - 55794272