KONTAN.CO.ID - Jakarta. KPKNL Jakarta melaksanakan lelang mobil dinas berupa Toyota Innova sebanyak tiga unit. Namun, untuk mengikuti lelang mobil tersebut, peserta harus mendaftar dan menyerahkan uang jaminan paling lambat hari ini, 16 September 2020. Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas tersebut milik Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Lelang mobil dinas ini dilakukan per satuan. Dengan demikian, Anda bisa bisa mengikuti satu demi satu lelang mobil murah tersebut. Lelang mobil ini dilaksanakan secara tertutup atau closed biding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia hingga 17 September 2020 pukul 10.00 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil paling lambat pada 16 September 2020.
Lelang mobil dinas Toyota Innova B 2833 BQ
- Obyek lelang: Toyota Innova B 2833 BQ warna silver
- Nilai limit lelang mobil: Rp 54.628.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 15.000.000
- Batas Akhir Jaminan: 16 September 2020
- Batas Akhir Penawaran: 17 September 2020 jam 10:00 WIB
Lelang mobil dinas Toyota Innova B 2832 BQ
- Obyek lelang: Toyota Innova B 2832 BQ warna coklat metalik
- Nilai limit lelang mobil: Rp 53.854.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 15.000.000
- Batas Akhir Jaminan: 16 September 2020
- Batas Akhir Penawaran: 17 September 2020 jam 10:00 WIB
Lelang mobil dinas Toyota Innova B 2830 BQ
- Obyek lelang: Toyota Innova B 2830 BQ warna coklat metalik
- Nilai limit lelang mobil: Rp 54.962.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 15.000.000
- Batas Akhir Jaminan: 16 September 2020
- Batas Akhir Penawaran: 17 September 2020 jam 10:00 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Aanwijzing: Senin 14 September 2020 Pukul 10.00 – 16.00 WIB di Kantor Direktorat Jenderal Anggaran, Gedung Sutikno Slamet, Jl. Dr. Wahidin No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi 08995390075 (Pandam) dan 081361513453 (Rocky).