KONTAN.CO.ID - Jakarta. Untuk Anda yang belum punya rumah tinggal, jangan lewatkan kesempatan ini. Sebuah rumah di Kabupaten Tangerang, Banten akan dilelang besok Selasa, 7 Juli 2020. Jika berminat, Anda harus menyetor uang jaminan paling lambat hari ini, Senin 6 Juli 2020. Dikutip dari situs Lelang.go.id, harga lelang rumah ini cukup murah. KPKNL Tangerang I menetapkan harga lelang rumah di Kabupaten Tangerang ini Rp 345 juta. Lelang rumah ini untuk rumah seluas 72 meter persegi di Sepatan City, Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang. Lelang rumah ini merupakan aset jaminan kredit di Bank BRI Cabang Jakarta Kelapa Gading.
- Obyek lelang: bangunan SHM No.02665/Lebak Wangi,
- Luas tanah : 72 m2
- Alamat : Sepatan City SC 10 No.7 Desa Lebak Wangi,Kecamatan Sepatan Timur,Kabupaten Tangerang Provinsi Banten
- Nilai Limit : Rp 345.000.000
- Cara Penawaran : Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp. 69.000.000
- Batas Akhir Jaminan : 6 Juli 2020
- Batas Akhir Penawaran : 7 Juli 2020 jam 09:20 WIB
- Penyelenggara lelang rumah: KPKNL Tangerang I
angan lupa, jika Anda berminat mengikuti lelang rumah tersebut, perhatikan beberapa ketentuan berikut ini:
- Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id
- Bayar jaminan sesuai jumlah yang ditentukan sebelum batas akhir pembayaran.
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang rumah harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil)
- Uang Jaminan lelang rumah harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggungjawab peserta lelang rumah.
- Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (“as is”), biaya dan atau kewajiban yang tertunggak (tagihan PBB, listrik, air, telepon) termasuk apabila ada karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang rumah akan menjadi resiko dan tanggung jawab pembeli dan pihak-pihak berkepentingan/peminat lelang tidak berhak melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang. Peserta lelang rumah dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggungjawab atas objek lelang yang dibeli, termasuk pengosongannya.
- Pemenang lelang rumah harus melunasi harga lelang maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang rumah.
- Pemenang lelang rumah harus membayar bea Lelang sebesar 2% dari harga lelang rumah