KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan kesempatan kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk memberikan bukti konfirmasi positif atau tidaknya pihak-pihak terkait, terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, untuk Kresna Life, OJK sudah memeriksa RPK yang diajukan pada 30 Desember 2022. Di mana, Kresna Life menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi. Sebelumnya, Ogi mengatakan, Kresna Life sudah beberapa kali mengajukan RPK namun selalu ditolak. Dan yang terakhir adalah menjelang akhir tahun pada 30 Desember 2022 tersebut.
Kesempatan Terakhir, OJK Berikan Waktu Satu Bulan untuk RPK Kresna Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan kesempatan kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk memberikan bukti konfirmasi positif atau tidaknya pihak-pihak terkait, terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, untuk Kresna Life, OJK sudah memeriksa RPK yang diajukan pada 30 Desember 2022. Di mana, Kresna Life menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi. Sebelumnya, Ogi mengatakan, Kresna Life sudah beberapa kali mengajukan RPK namun selalu ditolak. Dan yang terakhir adalah menjelang akhir tahun pada 30 Desember 2022 tersebut.