KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pertemuan G20 pada pekan lalu, negara-negara G20 membahas kesepakatan perpajakan internasional yang mencakup dua pilar perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, penerapan solusi dua pilar perpajakan ini diharapkan mampu mengatasi tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi ekonomi. Sebagai salah satu negara anggota G20, Indonesia akan memastikan kedua pilar ini bisa diimplementasikan mulai tahun depan. “Indonesia dan negara G20 lainnya berkomitmen mengembangkan model peraturan dan instrumen multilateral (MLI) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sehingga memastikan kedua pilar bisa diimplementasikan mulai tahun 2023,” ujar Neil kepada Kontan.co.id, Senin (21/2).
Kesepakatan 2 Pilar Perpajakan Akan Atasi Tantang Pajak Akibat Digitalisasi Ekonomi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pertemuan G20 pada pekan lalu, negara-negara G20 membahas kesepakatan perpajakan internasional yang mencakup dua pilar perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, penerapan solusi dua pilar perpajakan ini diharapkan mampu mengatasi tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi ekonomi. Sebagai salah satu negara anggota G20, Indonesia akan memastikan kedua pilar ini bisa diimplementasikan mulai tahun depan. “Indonesia dan negara G20 lainnya berkomitmen mengembangkan model peraturan dan instrumen multilateral (MLI) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sehingga memastikan kedua pilar bisa diimplementasikan mulai tahun 2023,” ujar Neil kepada Kontan.co.id, Senin (21/2).