Kesepakatan dengan BNM dan MAS alot



JAKARTA. Perbankan nasional yang bernafsu mendirikan cabang dengan mudah di negara ASEAN tampaknya harus lebih bersabar. Pasalnya, kesepakatan antar Bank Sentral dalam Asian Banking Integration Framework (ABIF) berpotensi molor hingga tahun depan. 

Halim Alamsyah, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), mengatakan, pihaknya masih memproses negosiasi ABIF bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Masih dalam proses nego bilateral, kalau sudah selesai baru multilateralnya diselesaikan,” kata Halim, kepada KONTAN, akhir pekan.

Yang patut dicermati, salah satu faktor penghambat adalah otoritas perbankan nasional masih belum menemukan titik temu dengan Bank Sentral Malaysia (BNM) dan Bank Sentral Singapura (MAS).  “Pembahasan antara Indonesia dengan Malaysia (BNM) dan Singapua (MAS) yang belum selesai,” ucap Nelson Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan.


Salah satu poin penting yang diajukan BI dan OJK dalam kesepakatan ABIF adalah resiprokal atawa azas kesetaraan bagi bank-bank di Tanah Air. Otoritas ingin meneken kesepakatan andai bank sentral negara lain membuka pintu lebar bagi bank lokal Indonesia untuk ekspansi. 

Otoritas ngotot karena bank-bank dari luar negeri sudah berdiri, bahkan berkembang besar di Indonesia.Nelson menambahkan, OJK berharap bank sentral yang tergabung dalam ABIF memiliki niat sama untuk menyelesaikan kesepakatan ABIF dengan cepat. 

Kendati begitu, OJK ingin tetap bertindak hati-hati. Sebab, kesepakatan ABIF bakal mengikat gerak-gerik perbankan di masa depan. “Jangan sampai tidak menguntungkan untuk kita,” tandas Nelson. Catatan saja, BI merupakan wakil resmi perbankan Indonesia di ABIF. Namun, OJK memiliki ruang untuk memberikan suara dalam kesepakatan ABIF melalui BI sebab fungsi pengawasan bank terlah berpindah ke tangan OJK.

Poin-poin kesepakatan ABIF adalah pedoman bagi seluruh bank di kawasan ASEAN dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) bidang perbankan yang berlaku tahun 2020 mendatang. Secara sederhana, ada dua agenda kesepakatan ABIF. Pertama, pedoman kesepakatan ABIF antara 10 bank sentral ASEAN.

Kesepakatan ini berisi prinsip dasar yang terdiri dari outcome driven mengacu pada kesiapan negara, transparansi dan juga resiprokalitas. Kedua, kesepakatan bilateral antar bank sentral. Setelah meneken pedoman ABIF, antar 10 bank sentral perlu menyepakati aturan main detil secara bilateral. Contoh, BI akan melakukan negosiasi bilateral dengan BNM atau MAS.

Di luar ASEAN, OJK getol membuka akses dengan sejumlah negara di Asia. Misal, kesepakatan dengan otoritas Perbankan China, Korea Selatan (Korsel) dan Myanmar.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina