KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan pembelian bahan pokok dan bahan penting (bapokting). Tujuan kebijakan tersebut dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat di tengah pandemi virus corona. Pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi antara lain sebagai berikut:
- beras maksimal 10 kilogram
- gula maksimal 2 kilogram
- minyak goreng maksimal 4 liter
- mie instan maksimal 2 dus
Baca Juga: Cegah kepanikan, Satgas Pangan Polri batasi pembelian bahan pangan Ketua Satgas Pangan Polri Daniel Tahi Monang Silitonga pun membenarkan adanya surat edaran tersebut.