JAKARTA. Kasus dugaan kartel yang ditelisik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap enam perusahaan kelapa sawit raksasa di Indonesia yang tergabung dalam Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP) memasuki babak baru. Wasit persaingan usaha tersebut tengah memasuki tahap investigasi. Artinya, KPPU akan memanggil satu per satu anggota IPOP untuk diminta keterangan sebelum memasuki tahap persidangan. Tahap investigasi ini merupakan peningkatan dari tahap penyelidikan yang dilakukan KPPU sejak tahun 2015 lalu. Dari tahap penyelidikan ditemukan adanya indikasi kuat anggota IPOP melakukan tindakan kartel. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, kesepakatan anggota IPOP untuk menerapkan standar tertentu terhadap pembelian produk minyak kelapa sawit dari petani atau perusahaan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sebab, dalam hal penentuan standar, itu sudah menjadi kewenangan pemerintah.
Kesepakatan IPOP terancam bubar
JAKARTA. Kasus dugaan kartel yang ditelisik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap enam perusahaan kelapa sawit raksasa di Indonesia yang tergabung dalam Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP) memasuki babak baru. Wasit persaingan usaha tersebut tengah memasuki tahap investigasi. Artinya, KPPU akan memanggil satu per satu anggota IPOP untuk diminta keterangan sebelum memasuki tahap persidangan. Tahap investigasi ini merupakan peningkatan dari tahap penyelidikan yang dilakukan KPPU sejak tahun 2015 lalu. Dari tahap penyelidikan ditemukan adanya indikasi kuat anggota IPOP melakukan tindakan kartel. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, kesepakatan anggota IPOP untuk menerapkan standar tertentu terhadap pembelian produk minyak kelapa sawit dari petani atau perusahaan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sebab, dalam hal penentuan standar, itu sudah menjadi kewenangan pemerintah.