KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBET) belum rampung karena masih ada poin yang belum disepakati antara Kementerian ESDM dan DPR, yaitu terkait pemanfaatan bersama jaringan listrik atau power wheeling. "Karena ini kan sudah ingin mempertemukan titik temu hal-hal yang masih perlu di-clear-kan lagi. Termasuk yang menjanjikan ini kan pemanfaatan bersama jaringan," ungkap Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, dalam acara media gathering yang dilaksanakan Institute for Essential Services Reform (IESR) di Jakarta Pusat, Rabu (03/07). RUU ini diharapkan dapat selesai sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir pada Oktober 2024. Oleh karena itu, pemerintah saat ini sedang mempercepat pembahasan draf RUU tersebut.
Kesepakatan Power Wheeling Masih Jadi Pengganjal RUU EBET
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBET) belum rampung karena masih ada poin yang belum disepakati antara Kementerian ESDM dan DPR, yaitu terkait pemanfaatan bersama jaringan listrik atau power wheeling. "Karena ini kan sudah ingin mempertemukan titik temu hal-hal yang masih perlu di-clear-kan lagi. Termasuk yang menjanjikan ini kan pemanfaatan bersama jaringan," ungkap Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, dalam acara media gathering yang dilaksanakan Institute for Essential Services Reform (IESR) di Jakarta Pusat, Rabu (03/07). RUU ini diharapkan dapat selesai sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir pada Oktober 2024. Oleh karena itu, pemerintah saat ini sedang mempercepat pembahasan draf RUU tersebut.