KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati ketentuan penting dalam kerja sama perdagangan timbal balik yang menyentuh sektor ekonomi digital. Kesepakatan tersebut tertuang dalam dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, khususnya pada Section 3 mengenai Digital Trade and Technology. Dalam Article 3.1 tentang Digital Services Taxes, Indonesia menyatakan tidak akan mengenakan pajak layanan digital (digital services taxes/DST) atau pungutan serupa yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal Amerika Serikat, baik secara hukum (de jure) maupun dalam praktik (de facto).
Kesepakatan RI-AS: Indonesia Dilarang Kenakan Pajak Digital Untuk Perusahaan AS
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati ketentuan penting dalam kerja sama perdagangan timbal balik yang menyentuh sektor ekonomi digital. Kesepakatan tersebut tertuang dalam dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, khususnya pada Section 3 mengenai Digital Trade and Technology. Dalam Article 3.1 tentang Digital Services Taxes, Indonesia menyatakan tidak akan mengenakan pajak layanan digital (digital services taxes/DST) atau pungutan serupa yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal Amerika Serikat, baik secara hukum (de jure) maupun dalam praktik (de facto).