KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Indonesia menyepakati pembatasan dalam kerja sama perdagangan timbal balik dengan Amerika Serikat (AS), terutama pada sektor ekonomi digital, dengan komitmen tidak menerapkan pajak layanan digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal AS. Ketentuan ini tercantum dalam
Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, khususnya Section 3 tentang
Digital Trade and Technology. Pada Article 3.1 mengenai
Digital Services Taxes, Indonesia menegaskan tidak akan memberlakukan pajak layanan digital (DST) maupun pungutan sejenis yang secara
de jure maupun
de facto mendiskriminasi perusahaan AS.
Baca Juga: Perjanjian Dagang RI-AS: Pemerintah Indonesia Dibatasi Kenakan Pajak Digital Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai, potensi penerimaan pajak digital di Indonesia cukup besar dengan potensi paling tinggi di angka Rp 29,5 triliun, atau minimal bisa mendapatkan Rp 15 triliun per tahun. “Angka ini didapatkan dari aktivitas perusahaan digital dan/atau teknologi di Indonesia,” tutur Huda kepada Kontan, Minggu (22/2/2026). Ia menilai, selama ini banyak perusahaan digital dari luar negeri belum membayar pajak secara penuh sesuai ketentuan, mulai dari alasan tidak memiliki kantor fisik hingga kini berlindung di balik perjanjian perdagangan atau
Agreement of Reciprocal Trade (ART) Indonesia-AS. Huda memperingatkan, pembatasan kebijakan pajak digital akan membuat potensi penerimaan negara mundur jauh ke belakang. Tidak hanya perusahaan asal AS yang diuntungkan, perusahaan digital dari negara lain juga berpeluang meminta perlakuan serupa. Jika hal itu terjadi, menurutnya ruang pemerintah untuk memungut pajak dari ekonomi digital akan semakin sempit dan berdampak pada tidak optimalnya penerimaan negara.
Baca Juga: Kesepakatan RI-AS: Indonesia Dilarang Kenakan Pajak Digital Untuk Perusahaan AS Lebih lanjut, ia menilai dampaknya tidak hanya pada aspek fiskal, tetapi juga pada tata kelola ekonomi digital. Ketika kebijakan pajak tidak bisa diterapkan secara adil terhadap seluruh pelaku usaha digital, maka tercipta ketimpangan perlakuan dan risiko kerusakan dalam sistem pengaturan sektor digital di Indonesia. “Dampaknya bukan hanya ke penerimaan negara tidak optimal, tapi tata kelola digital akan rusak,” tandasnya. Sebagai informasi,
klausul perjanjian Indonesia-AS ini berimplikasi langsung pada perusahaan teknologi asal AS yang menjalankan model bisnis layanan digital lintas negara, seperti Netflix, Google, serta raksasa teknologi lain seperti Meta dan Amazon. Dengan adanya kesepakatan ini, Pemerintah Indonesia tidak dapat mengenakan pajak khusus yang secara spesifik menargetkan atau merugikan perusahaan digital asal AS dibanding pelaku usaha dari negara lain.
Baca Juga: Kemenkeu Tunjuk PT Jalin untuk Tangani Pajak Digital Asing Meski demikian, larangan tersebut tidak menutup sepenuhnya ruang pemajakan atas aktivitas ekonomi digital. Pemerintah Indonesia tetap diperbolehkan memungut pajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Hingga 30 November 2025, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menunjuk 254 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 215 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.
Total penerimaan PPN PMSE yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 34,54 triliun. Setoran itu berasal dari Rp 731,4 miliar pada 2020, meningkat menjadi Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun hingga 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News