Kesepakatan Tarif: RI Longgarkan Ekspor Mineral Kritis ke Amerika Serikat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia menyatakan komitmennya untuk menghapus pembatasan ekspor sejumlah komoditas industri ke Amerika Serikat, termasuk mineral kritis.

Komitmen tersebut tertuang dalam Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade dikutip pada Jumat (20/2/2026), yang menempatkan penguatan rantai pasok sebagai salah satu agenda utama kerja sama bilateral.

Dalam Pasal 6.1 perjanjian tersebut ditegaskan bahwa Indonesia akan menghilangkan berbagai restriksi ekspor terhadap komoditas industri strategis guna memperkuat konektivitas rantai pasok antara kedua negara.


Baca Juga: Total Transaksi Lahan Industri Jabodetabek Capai 311,85 Hektare Sepanjang 2025

Mineral kritis, termasuk rare earth, menjadi fokus utama seiring meningkatnya kebutuhan global terhadap bahan baku industri teknologi dan transisi energi.

Langkah pelonggaran ekspor ini diarahkan untuk menjamin pasokan mineral kritis yang aman dan berkelanjutan bagi AS, sekaligus membuka peluang peningkatan volume perdagangan dan investasi.

Pemerintah Indonesia juga mendorong kerja sama yang lebih erat dengan perusahaan AS di sektor pertambangan, pengolahan, hingga hilirisasi mineral kritis berbasis pertimbangan komersial.

Meski membuka keran ekspor, Indonesia tetap menegaskan penguatan tata kelola industri. Pemerintah akan memastikan aktivitas produksi dan pengolahan, termasuk yang dilakukan perusahaan asing, tetap selaras dengan kuota pertambangan nasional serta tunduk pada ketentuan perpajakan, lingkungan, dan ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca Juga: Indonesia Amankan Energi! Impor BBM dan Gas dari Amerika Serikat Capai US$ 15 Miliar

Selanjutnya: Begini Rincian Perjanjian Perdagangan AS-RI, Ada Investasi Sebesar US$ 33 Miliar

Menarik Dibaca: Promo JSM Superindo 20-22 Februari 2026, Nata De Coco-Ikan Shisamo Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News