JAKARTA. Keluarnya Peraturan Presiden Republik No 15/2012 Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu, membuat nelayan yang memiliki kapal ukuran sedang kesulitan untuk melaut. Yussuf Solichien, Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) mengungkapkan, sejak aturan baru itu keluar, kapal berbobot 30 Gross tonnage (GT) ke atas tidak lagi mendapat solar subsidi seharga Rp 4.500 per liter. “Akibatnya, ratusan kapal ikan berukuran sedang berhenti melaut, “ kata Yussuf dalam siaran persnya hari ini (20/2). Yussuf bilang, akibat pembatasan BBM bagi nelayan itu, membuat pasokan ikan ke pelbagai pelabuhan menyusut tajam. Begitu pula pasokan ikan untuk industri pengolahan ikan di berbagai daerah. “Ironisnya, di saat yang bersamaan, ikan impor tanda kendali masuk dengan bebas dan merajalela di pasar ikan,” terang Yusuf.
Kesulitan BBM, kapal ukuran sedang berhenti melaut
JAKARTA. Keluarnya Peraturan Presiden Republik No 15/2012 Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu, membuat nelayan yang memiliki kapal ukuran sedang kesulitan untuk melaut. Yussuf Solichien, Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) mengungkapkan, sejak aturan baru itu keluar, kapal berbobot 30 Gross tonnage (GT) ke atas tidak lagi mendapat solar subsidi seharga Rp 4.500 per liter. “Akibatnya, ratusan kapal ikan berukuran sedang berhenti melaut, “ kata Yussuf dalam siaran persnya hari ini (20/2). Yussuf bilang, akibat pembatasan BBM bagi nelayan itu, membuat pasokan ikan ke pelbagai pelabuhan menyusut tajam. Begitu pula pasokan ikan untuk industri pengolahan ikan di berbagai daerah. “Ironisnya, di saat yang bersamaan, ikan impor tanda kendali masuk dengan bebas dan merajalela di pasar ikan,” terang Yusuf.