JAKARTA. Pengusaha elektronik berharap pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen. Lantaran Mahkamah Agung menolak berlakunya aturan ini, maka impor barang jadi tidak bisa lagi dilakukan. Ketua Gabungan Elektronik Indonesia (Gabel), Ali Soebroto mengatakan, bila aturan ini dicabut dan mengakibatkan impor barang jadi oleh produsen benar-benar dilarang akan terjadi ketimpangan ekonomi. Hal ini karena produk elektronik dari pabrikan asing menguasai sebagian besar pasar. "Beberapa kategori produk akan hilang dari pasar," tegas Ali. Menurutnya, perusahaan-perusahaan elektronik di Indonesia sebagian besar merupakan perusahaan multinasional. Biasanya, perwakilan perusahaan yang masih satu induk akan saling mengisi pasar. "Impor barang jadi dari sesama pabrik perusahaan multinational company di kawasan ASEAN dibebaskan dari bea masuk. Biasanya jalan seperti ini diambil untuk mengisi pasar yang produknya tidak dibuat di Indonesia," imbuhnya.
Kesulitan impor, pasar elektronik terancam anjlok
JAKARTA. Pengusaha elektronik berharap pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen. Lantaran Mahkamah Agung menolak berlakunya aturan ini, maka impor barang jadi tidak bisa lagi dilakukan. Ketua Gabungan Elektronik Indonesia (Gabel), Ali Soebroto mengatakan, bila aturan ini dicabut dan mengakibatkan impor barang jadi oleh produsen benar-benar dilarang akan terjadi ketimpangan ekonomi. Hal ini karena produk elektronik dari pabrikan asing menguasai sebagian besar pasar. "Beberapa kategori produk akan hilang dari pasar," tegas Ali. Menurutnya, perusahaan-perusahaan elektronik di Indonesia sebagian besar merupakan perusahaan multinasional. Biasanya, perwakilan perusahaan yang masih satu induk akan saling mengisi pasar. "Impor barang jadi dari sesama pabrik perusahaan multinational company di kawasan ASEAN dibebaskan dari bea masuk. Biasanya jalan seperti ini diambil untuk mengisi pasar yang produknya tidak dibuat di Indonesia," imbuhnya.