KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mayoritas korporasi nonbank yang telah melaporkan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian (KPPK) telah memenuhi ketentuan lindung nilai (hedging) utang luar negeri (ULN). Oleh karena itu, korporasi nonbank dalam negeri dinilai cukup kuat menghadapi depresiasi rupiah yang terjadi beberapa bulan belakangan. Bank Indonesia (BI) mencatat, pada kuartal IV-2017, 89% korporasi dari total pelapor KPPK yang telah memenuhi ketentuan hedging untuk ULN dengan tenor 0-3 bulan. Selain itu, 93% korporasi dari total pelapor KPPK yang telah memenuhi ketentuan hedging untuk ULN dengan ternor 3-6 bulan. Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih mengatakan, banyaknya jumlah korporasi yang telah melakukan hedging, termasuk memenuhi ketentuan rasio hedging minimal 25% dari selisih negatif antara aset valas dan kewajiban valas, yang akan jatuh tempo 0-3 bulan ke depan sejak akhir triwulan dan yang akan jatuh tempo 3-6 bulan ke depan sejak akhir triwulan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 16/21/PBI/2014.
Ketahanan korporasi dinilai cukup kuat hadapi depresiasi rupiah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mayoritas korporasi nonbank yang telah melaporkan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian (KPPK) telah memenuhi ketentuan lindung nilai (hedging) utang luar negeri (ULN). Oleh karena itu, korporasi nonbank dalam negeri dinilai cukup kuat menghadapi depresiasi rupiah yang terjadi beberapa bulan belakangan. Bank Indonesia (BI) mencatat, pada kuartal IV-2017, 89% korporasi dari total pelapor KPPK yang telah memenuhi ketentuan hedging untuk ULN dengan tenor 0-3 bulan. Selain itu, 93% korporasi dari total pelapor KPPK yang telah memenuhi ketentuan hedging untuk ULN dengan ternor 3-6 bulan. Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih mengatakan, banyaknya jumlah korporasi yang telah melakukan hedging, termasuk memenuhi ketentuan rasio hedging minimal 25% dari selisih negatif antara aset valas dan kewajiban valas, yang akan jatuh tempo 0-3 bulan ke depan sejak akhir triwulan dan yang akan jatuh tempo 3-6 bulan ke depan sejak akhir triwulan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 16/21/PBI/2014.