KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penertiban koperasi simpan pinjam fiktif terus dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM). Ini mengingat masih ditemukannya platform pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi simpan pinjam (KSP). Terbaru, Pengawas Koperasi Ahli Madya KemenkopUKM Masyrifah bilang akan dilakukan pencabutan terhadap sembilan KSP berizin yang ditemukan menjalankan bisnis pinjol ilegal. Bahkan, berdasarkan temuannya, KSP-KSP ini terbukti fiktif. Sembilan KSP yang ditemukan fiktif itu antara lain KSP Harpendiknas Tangerang, KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia, KSP Sumber Utomo Karimun Abadi, KSP Bintang Sejahtera Nusantara, KSP Dana Senja, KSP Orion Terapan Ergonomis, KSP Usaha Orion Era Dinamis, KSP Pulau Bidadari Indonesia, dan KSP Indocitra Sejahtera.
Ketahuan Menjalankan Bisnis Pinjol Ilegal, Kemenkop Bakal Mencabut Izin 9 KSP Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penertiban koperasi simpan pinjam fiktif terus dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM). Ini mengingat masih ditemukannya platform pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi simpan pinjam (KSP). Terbaru, Pengawas Koperasi Ahli Madya KemenkopUKM Masyrifah bilang akan dilakukan pencabutan terhadap sembilan KSP berizin yang ditemukan menjalankan bisnis pinjol ilegal. Bahkan, berdasarkan temuannya, KSP-KSP ini terbukti fiktif. Sembilan KSP yang ditemukan fiktif itu antara lain KSP Harpendiknas Tangerang, KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia, KSP Sumber Utomo Karimun Abadi, KSP Bintang Sejahtera Nusantara, KSP Dana Senja, KSP Orion Terapan Ergonomis, KSP Usaha Orion Era Dinamis, KSP Pulau Bidadari Indonesia, dan KSP Indocitra Sejahtera.