Ketahuan Menjalankan Bisnis Pinjol Ilegal, Kemenkop Bakal Mencabut Izin 9 KSP Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penertiban koperasi simpan pinjam fiktif terus dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM). Ini mengingat masih ditemukannya platform pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi simpan pinjam (KSP).

Terbaru, Pengawas Koperasi Ahli Madya KemenkopUKM Masyrifah bilang akan dilakukan pencabutan terhadap sembilan KSP berizin yang ditemukan menjalankan bisnis pinjol ilegal. Bahkan, berdasarkan temuannya, KSP-KSP ini terbukti fiktif.

Sembilan KSP yang ditemukan fiktif itu antara lain KSP Harpendiknas Tangerang, KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia, KSP Sumber Utomo Karimun Abadi, KSP Bintang Sejahtera Nusantara, KSP Dana Senja, KSP Orion Terapan Ergonomis, KSP Usaha Orion Era Dinamis, KSP Pulau Bidadari Indonesia, dan KSP Indocitra Sejahtera.


“Saya sendiri yang datang ke enam diantaranya dan keberadaan koperasinya saya cari di lapangan tidak ada,” ujar Masyrifah saat peresmian Warung Waspada Pinjol, Jumat (16/9).

Baca Juga: OJK Menyebut Pencabutan Moratorium Fintech Lending Tak Mudah

Masyrifah bercerita bahwa saat mendatangi kantor beberapa KSP tersebut, ia menemukan itu hanya semacam ruangan yang disewa untuk beberap jam. Bahkan, saat menghubungi narahubung yang disinyalir sebagai pengurus, kata Masyrifah, mereka mengelak.

Lebih lanjut, Masyrifah merinci sembilan KSP ini yang terverifikasi mendapatkan izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 2020 hingga 2021. Sementara itu, data Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan ada 32 bisnis pinjol ilegal yang berkedok KSP.

Terakhir, ia meminta agar ada koordinasi antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham jika ada lembaga koperasi simpan pinjam yang meminta perizinan.

“Bersurat ke kami biar kami lakukan identifikasi, kalau benar-benar nyata, baru diterbitkan badan hukumnya,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati