Ketahuan merokok, PNS DKI bisa distafkan



JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tegas bagi para pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang ketahuan merokok di lingkungan kerjanya.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun menjelaskan, jangan sampai ia maupun Gubernur atau pihak lainnya menemukan adanya puntung rokok tersimpan di dalam laci maupun meja pegawai. 

"Sanksinya kalau satu atau dua kali ditemukan puntung rokok atau abu, ya teguran. Tapi kalau (puntung rokok) ditemukan sampai ketiga kalinya, sanksinya bisa distafkan," kata Lasro, di Balaikota, Jumat (30/1). 


Ada empat peraturan yang mendasari kebijakan pelarangan merokok bagi PNS di lingkungan kerja. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Di dalam Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan lembaga pengawas internal atau Inspektorat instansi pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan serta menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pegawai atau pejabat yang ditemukan melanggar ketentuan atau perundang-undangan.

"Kalau dia (PNS ketahuan) merokok, ya berarti kan dia sudah tidak mengindahkan peraturan (UU, Pergub, Perda) kami," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI itu.

Sementara itu Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Etty Agustijani mengatakan PNS, CPNS, maupun warga harus proaktif untuk ikut menegakkan peraturan dilarang merokok tersebut.

Menurut dia, sebaiknya warga melapor disertai dengan bukti otentik, seperti foto atau video original yang membuktikan ada PNS merokok di lingkungan kerja Pemprov DKI atau di kawasan dilarang merokok.

"Kalau di tempat kerja, bapak dan ibu melihat PNS DKI yang merokok kirim ke bagian kepegawaian. Nanti kami beri sanksi, tidak diberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) statis dan dinamis," kata Etty.

Laporan itu, lanjut dia, bisa disampaikan ke pejabat pengelola kepegawaian, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja perangkat daerah (UKPD) terkait, Kepala BKD, Wakil Gubernur, hingga Gubernur DKI. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia