KONTAN.CO.ID - Sebelum berangkat mudik dengan motor pribadi, perhatikan dulu panduan membawa barang yang telah diatur oleh pemerintah. Mudik dengan motor pribadi masih jadi pilihan banyak orang di Indonesia. Kemampuan manuver motor yang sangat lincah umumnya jadi alasan para pemudik. Satu yang jadi kekurangan adalah minimnya ruang penyimpanan barang yang tersedia.
Untuk mengatasi masalah ini, banyak pengendara motor memaksakan diri membawa banyak barang bawaan dengan berbagai cara. Sayangnya, banyak cara yang digunakan ternyata tidak sesuai dengan aturan. Baca Juga: Tips Aman Mudik Naik Motor, Cek 7 Hal Berikut Ini Sebelum Berangkat
Aturan Bawa Barang di Sepeda Motor
Pemerintah tentu sudah mengatur ketentuan membawa barang di kendaraan, termasuk dengan sepeda motor. Mengutip laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), ketentuan bagi pengguna sepeda motor tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan pada Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:- Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi
- Tinggi muatan tidak melebihi 90 sentimeter dari atas tempat duduk pengemudi
- Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.