KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menggunakan indikator kesehatan masyarakat untuk membantu pemerintah daerah dalam penilaian tingkat risiko penularan di wilayahnya. Ketiga indikator kesehatan masyarakat tersebut yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan. Indikator epidemiologi merujuk pada kecenderungan kasus positif, meninggal dunia, orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Surveilans kesehatan masyarakat menyangkut kemampuan sistem kesehatan masyarakat untuk melakukan pemantauan, seperti deteksi kasus atau testing, pemantauan mobilitas penduduk serta pelacakan kontak. Indikator terakhir, pelayanan kesehatan berfokus pada ketersediaan tempat tidur dan fasilitas rumah sakit untuk penanganan COVID-19 dan alat pelindung diri (APD). Indikator tersebut sesuai dengan rekomendasi Badan PBB untuk Kesehatan Dunia atau WHO.
Ketahui tingkat risiko corona di suatu wilayah lewat aplikasi BLC
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menggunakan indikator kesehatan masyarakat untuk membantu pemerintah daerah dalam penilaian tingkat risiko penularan di wilayahnya. Ketiga indikator kesehatan masyarakat tersebut yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan. Indikator epidemiologi merujuk pada kecenderungan kasus positif, meninggal dunia, orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Surveilans kesehatan masyarakat menyangkut kemampuan sistem kesehatan masyarakat untuk melakukan pemantauan, seperti deteksi kasus atau testing, pemantauan mobilitas penduduk serta pelacakan kontak. Indikator terakhir, pelayanan kesehatan berfokus pada ketersediaan tempat tidur dan fasilitas rumah sakit untuk penanganan COVID-19 dan alat pelindung diri (APD). Indikator tersebut sesuai dengan rekomendasi Badan PBB untuk Kesehatan Dunia atau WHO.