KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tak dihilangkan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Amdal nantinya akan dikenakan dengan melihat risiko kegiatan usaha. Nantinya terdapat kita kategori risiko yakni kegiatan risiko tinggi, kegiatan risiko menengah, dan kegiatan risiko rendah. "Amdal dikenakan bagi kegiatan yang berisiko tinggi," ujar Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK Ary Sudijanto dalam Bincang UU secara virtual, Rabu (14/10).
Ketentuan Amdal dibagi berdasarkan risiko, pemerintah siapkan 4 kriteria
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tak dihilangkan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Amdal nantinya akan dikenakan dengan melihat risiko kegiatan usaha. Nantinya terdapat kita kategori risiko yakni kegiatan risiko tinggi, kegiatan risiko menengah, dan kegiatan risiko rendah. "Amdal dikenakan bagi kegiatan yang berisiko tinggi," ujar Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK Ary Sudijanto dalam Bincang UU secara virtual, Rabu (14/10).