JAKARTA. Saat tenggat periode I amnesti pajak tinggal menghitung hari, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya merevisi sejumlah aturan amnesti pajak. Misalnya, aturan pelonggaran penyelesaian administrasi, serta skema amnesti pajak bagi special purpose vehicle (SPV). Ihwal amnesti pajak bagi pemilik SPV tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 142/2016 yang menghapuskan kewajiban pembubaran SPV jika ingin ikut program amnesti pajak. "Ini untuk mengklarifikasi anggapan bahwa SPV harus dibubarkan," tandas Suryo Utomo, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Senin (26/9). Konsekuensinya, wajib pajak harus membayar uang tebusan deklarasi luar negeri.
Ketentuan amnesti pajak dilonggarkan
JAKARTA. Saat tenggat periode I amnesti pajak tinggal menghitung hari, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya merevisi sejumlah aturan amnesti pajak. Misalnya, aturan pelonggaran penyelesaian administrasi, serta skema amnesti pajak bagi special purpose vehicle (SPV). Ihwal amnesti pajak bagi pemilik SPV tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 142/2016 yang menghapuskan kewajiban pembubaran SPV jika ingin ikut program amnesti pajak. "Ini untuk mengklarifikasi anggapan bahwa SPV harus dibubarkan," tandas Suryo Utomo, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Senin (26/9). Konsekuensinya, wajib pajak harus membayar uang tebusan deklarasi luar negeri.