JAKARTA. Raut muka bahagia terlihat dari wajah sejumlah pengusaha setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (22/9) malam di Istana Negara. Harapan mereka agar lebih mudah mengikuti program amnesti pajak (tax amnesty) berbuah hasil melegakan. Dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi mengabulkan permintaan para pengusaha untuk melonggarkan ketentuan mengikuti amnesti pajak. Peserta program ini boleh mendaftar amnesti pajak dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH), tanpa harus menyertakan persyaratannya pada saat itu juga. Dengan begitu, para pengusaha itu masih bisa mengikuti amnesti pajak di periode pertama yang memiliki tarif tebusan paling rendah. Meskipun, persyaratan administrasinya belum lengkap.
Ketentuan amnesti pajak dipermudah
JAKARTA. Raut muka bahagia terlihat dari wajah sejumlah pengusaha setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (22/9) malam di Istana Negara. Harapan mereka agar lebih mudah mengikuti program amnesti pajak (tax amnesty) berbuah hasil melegakan. Dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi mengabulkan permintaan para pengusaha untuk melonggarkan ketentuan mengikuti amnesti pajak. Peserta program ini boleh mendaftar amnesti pajak dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH), tanpa harus menyertakan persyaratannya pada saat itu juga. Dengan begitu, para pengusaha itu masih bisa mengikuti amnesti pajak di periode pertama yang memiliki tarif tebusan paling rendah. Meskipun, persyaratan administrasinya belum lengkap.