KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengefisiensikan skema, pemerintah merevisi ketentuan skema penempatan dana di bank jangkar alias bank peserta, melalui PP 43/2020 kini dana pemerintah hanya ditempatkan di bank mitra sebagaimana yang telah dilakukan kepada bank pelat merah, dan bank daerah. Dihapusnya ketentuan bank jangkar juga membuat peluang sejumlah bank kecil menengah untuk menerima penempatan dana. Sebab, kini tak cuma 15 bank beraset terbesar yang bisa mengakses dana pemulihan ini. Sepanjang berstatus sehat dan dikuasai lokal, bank bisa mengajukan penempatan dana. Direktur Utama PT Bank National Nobu Tbk (NOBU) Suhaimn Djohan pun mengaku tertarik mengajukan permohonan dana ini. Maklum dana pemerintah ini memang dapat membantu ekspansi bank saat pandemi kini.
Ketentuan bank jangkar dihapus, bank siap tampung dana pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengefisiensikan skema, pemerintah merevisi ketentuan skema penempatan dana di bank jangkar alias bank peserta, melalui PP 43/2020 kini dana pemerintah hanya ditempatkan di bank mitra sebagaimana yang telah dilakukan kepada bank pelat merah, dan bank daerah. Dihapusnya ketentuan bank jangkar juga membuat peluang sejumlah bank kecil menengah untuk menerima penempatan dana. Sebab, kini tak cuma 15 bank beraset terbesar yang bisa mengakses dana pemulihan ini. Sepanjang berstatus sehat dan dikuasai lokal, bank bisa mengajukan penempatan dana. Direktur Utama PT Bank National Nobu Tbk (NOBU) Suhaimn Djohan pun mengaku tertarik mengajukan permohonan dana ini. Maklum dana pemerintah ini memang dapat membantu ekspansi bank saat pandemi kini.