KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketentuan baru terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater bagi perusahaan pembiayaan yang mencakup pembatasan usia dan penghasilan pengguna. Menanggapi hal itu, penyedia layanan paylater Kredivo menyatakan ketentuan baru itu tak memiliki dampak. "Tidak berdampak. Sebab, Kredivo telah lama menerapkan kebijakan usia minimal 18 tahun dan pendapatan minimum Rp 3 juta sebagai syarat utama untuk pendaftaran akun," ungkapnya saat media gathering di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (16/1). Meskipun demikian, Kredivo optimistis bahwa langkah pengaturan itu akan mendukung pertumbuhan industri yang lebih sehat dan kondusif, mengingat tren penggunaan paylater di Indonesia terus mengalami peningkatan.
Ketentuan Baru OJK Terkait Pengguna Paylater Tak Berdampak bagi Kredivo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketentuan baru terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater bagi perusahaan pembiayaan yang mencakup pembatasan usia dan penghasilan pengguna. Menanggapi hal itu, penyedia layanan paylater Kredivo menyatakan ketentuan baru itu tak memiliki dampak. "Tidak berdampak. Sebab, Kredivo telah lama menerapkan kebijakan usia minimal 18 tahun dan pendapatan minimum Rp 3 juta sebagai syarat utama untuk pendaftaran akun," ungkapnya saat media gathering di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (16/1). Meskipun demikian, Kredivo optimistis bahwa langkah pengaturan itu akan mendukung pertumbuhan industri yang lebih sehat dan kondusif, mengingat tren penggunaan paylater di Indonesia terus mengalami peningkatan.