KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) keberatan dengan beleid pemerintah terkait pajak e-commerce melalui peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018. Beleid tersebut mengatur pelaku over-the-top di bidang transportasi wajib melaporkan rekapitulasi transaksi e-commerce serta memungut, menyetor dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terkait penyediaan layanan dan penjualan barang dagangan milik pengusaha logistik. "Menambah beban kami," ungkap Ketua Umum Asperindo sekaligus Mohamad Feriadi Direktur Utama JNE saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (13/1).
Ketentuan baru pajak e-commerce dinilai memberatkan pelaku usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) keberatan dengan beleid pemerintah terkait pajak e-commerce melalui peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018. Beleid tersebut mengatur pelaku over-the-top di bidang transportasi wajib melaporkan rekapitulasi transaksi e-commerce serta memungut, menyetor dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terkait penyediaan layanan dan penjualan barang dagangan milik pengusaha logistik. "Menambah beban kami," ungkap Ketua Umum Asperindo sekaligus Mohamad Feriadi Direktur Utama JNE saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (13/1).