Ketentuan baru pajak e-commerce dinilai memberatkan pelaku usaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) keberatan dengan beleid pemerintah terkait pajak e-commerce melalui peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018.

Beleid tersebut mengatur pelaku over-the-top di bidang transportasi wajib melaporkan rekapitulasi transaksi e-commerce serta memungut, menyetor dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terkait penyediaan layanan dan penjualan barang dagangan milik pengusaha logistik.

"Menambah beban kami," ungkap Ketua Umum Asperindo sekaligus Mohamad Feriadi Direktur Utama JNE saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (13/1).


Pasalnya, banyak pengiriman barang yang juga dilakukan oleh pelaku di luar e-commerce. Bisa saja pengiriman terjadi antara konsumen ke konsumen, juga bisnis ke bisnis baik online maupun konvensial. Sehingga untuk datanya sangat sulit diterapkan.

Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung. Aturan ini membuat penyedia platform memiliki tugas tambahan. "Ada effort lebih," ungkap Ignatius saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (13/1).

Secara rinci, beleid ini mewajibkan penyedia platform untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform kepada pedagang dan penyedia jasa; memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri; dan melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto