KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan ketentuan baru di industri fintech peer to peer (P2P) lending, termasuk yang berkaitan dengan penerima dana (borrower). Dalam ketentuan baru, OJK mengatur batas usia minimum borrower adalah 18 tahun atau telah menikah, serta penghasilan minimum borrower sebesar Rp 3 juta per bulan. Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria borrower dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi borrower baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat 1 Januari 2027. Mengenai hal itu, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyampaikan secara prinsip adanya aturan pengetatan dari sisi borrower bisa membuat kredit macet di pinjaman daring makin berkurang, termasuk yang berkaitan dengan pendapatan minimum borrower.
Ketentuan Baru Terkait Borrower Bisa Tekan Kredit Macet Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan ketentuan baru di industri fintech peer to peer (P2P) lending, termasuk yang berkaitan dengan penerima dana (borrower). Dalam ketentuan baru, OJK mengatur batas usia minimum borrower adalah 18 tahun atau telah menikah, serta penghasilan minimum borrower sebesar Rp 3 juta per bulan. Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria borrower dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi borrower baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat 1 Januari 2027. Mengenai hal itu, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyampaikan secara prinsip adanya aturan pengetatan dari sisi borrower bisa membuat kredit macet di pinjaman daring makin berkurang, termasuk yang berkaitan dengan pendapatan minimum borrower.