Ketentuan diperlonggar, bank belum berminat manfaatkan PLJP dari BI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan ketentuan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) bagi perbankan guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. 

Meski demikian kondisi likuiditas perbankan yang cenderung longgar selama pandemi membuat sejumlah bankir bilang tak akan memanfaatkan fasilitas dari bank sentral ini. 

“PLJP berguna buat bank yang mengalami kesulitan jangka pendek. Sementara buat kami, kami tidak ada masalah likuiditas sama sekali, sehingga tak akan berpengaruh,” kata Direktur PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) Efdinal Alamsyah kepada Kontan.co.id, Kamis (1/10).


Memang  loan to deposit ratio (LDR) perseroan sampai Juni 2020 tercatat sangat ketat sebesar 129,70%. Namun Efdinal menjelaskan tingginya rasio tersebut karena perseroan ingin memanfaatkan modal yang rutin dikucurkan pengendali perseroan yaitu Apro Financial sebagai bekal ekspansi kredit. 

Baca Juga: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan, BI Melonggarkan Agunan Pinjaman Likuiditas Bank

Sejak tahun lalu Apro Financial menambah modal perseroan Rp 500 miliar tiap tahunnya hingga 2025, sehingga total tambahan modal yang akan diterima senilai Rp 3 triliun. Kini perseroan sedang memproses rights issue untuk kembali meraup modal Rp 500 miliar.

Sampai Agustus 2020, perseroan tercatat telah menyalurkan kredit Rp 3,92 triliun dengan pertumbuhan 19,70% (ytd) dibandingkan akhir tahun lalu Rp 3,27 triliun. Sedangkan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 10,81% (ytd) menjadi Rp 2,58 triliun. 

“LDR tinggi karena bank ingin memanfaatkan modal yang jumlahnya masih sangat mencukupi seiring menjaga efisiensi dengan membatasi penghimpunan dana mahal,” lanjutnya. 

Hal senada juga disampaikan Direktur Kepatuhan PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS) Alexander F. Rory. Meskipun perseroan tercatat masih punya LDR yang cukup ketat pada level 99,22%, namun Alex bilang pihaknya belum akan memanfaatkan fasilitas PLJP.

Alasannya perseroan baru saja menerima penempatan modal Rp 1 triliun dari pengendalinya yaitu IBK Bank dari Korea Selatan.

“Likuiditas perseroan kini masih terjaga dengan baik, 28 September 2020 kemarin juga kami baru menerima setoran modal dari pengendali senilai Rp 1 triliun. IBK Bank juga berkomitmen untuk terus memperkuat permodalan kami,” ungkapnya kepada Kontan.co.id. 

Adapun Direktur Utama PT Bank Mayora Irfanto Oeij juga mengatakan hal senada. Maklum likuiditas perseroan selama pandemi memang melonggar besar. 

Sampai akhir semester I-2020, LDR perseroan berada pada level 69,47%, menurun jauh dibandingkan akhir tahun lalu sebesar 77,93%. 

“Kondisi likuiditas kami msaih terjaga sangat baik, sehingga saat ini kami belum membutuhkan fasilitas PLJP dari Bank Indonesia,” katanya.

Selanjutnya: BI sempurnakan beleid pinjaman likuiditas jangka pendek perbankan, simak daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi