Ketentuan Ganjil Genap Jakarta Pagi-Siang, Catat Jadwal serta Daftar Jalan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan ganjil genap masih berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta. 

Aturan ganjil genap Jakarta merupakan pengganti kebijakan 3 in 1, yang mewajibkan kendaraan membawa minimal 3 penumpang.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat Terbaru: Bandung, Bekasi, Bogor, Depok serta Wilayah Lain


Kebijakan ganjil genap Jakarta bertujuan mengendalikan jumlah kendaraan yang beroperasi di beberapa ruas jalan, termasuk yang terhubung dengan gerbang tol.

Prinsip dasar dari aturan ganjil genap di Jakarta adalah hanya mengizinkan mobil dengan nomor plat ganjil untuk melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Daerah Khusus Jakarta Terbaru: Lengkap 5 Wilayah

Sementara, kendaraan roda empat dengan nomor plat genap diizinkan pada tanggal genap.

Pengecualian Aturan Ganjil Genap

Kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan dengan tujuan mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan-jalan yang berpotensi padat.

Penting untuk dicatat bahwa aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Baca Juga: Catat Rute Ganjil Genap Jakarta Selatan, Simak Biar Tidak Kena Tilang!

Adapun selama akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta tanggal merah atau hari libur, aturan ganjil genap tidak berlaku.

Tonton: Aturan Ganjil Genap Jakarta, Ini Segala yang Perlu Anda Ketahui

Baca Juga: Catat Rute Ganjil Genap Jakarta Timur, Simak Biar Terhindar Tilang! \

Sebagai contoh, pada tanggal 3 Januari, hanya mobil dengan nomor plat ganjil yang diizinkan melewati jalan dengan aturan ganjil genap di Jakarta.

Sebaliknya, pada tanggal 4 Januari, hanya mobil dengan nomor plat genap yang dapat melintasi ruas jalan tersebut.

Nah, berhubung hari ini 22 Desember 2024 adalah Hari Minggu, maka tidak berlaku aturan ganjil genap di Jakarta.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Banten Terbaru: Tangsel, Serang, Cilegon, Lebak dan Wilayah Lain

Periode Waktu Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Aturan ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam sehari. Aturan ganjil genap pagi berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, sedangkan aturan ganjil genap sore/malam berlaku dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Di luar periode-periode tersebut, kendaraan dengan nomor plat ganjil tetap diizinkan melintas di jalan-jalan yang termasuk dalam aturan ganjil genap Jakarta.

Baca Juga: Catat Rute Ganjil Genap Jakarta Barat, Simak Biar Aman dari Denda!

Daftar/Peta Jalan Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini

Berikut adalah daftar jalan-jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Kode SWIFT Bank di Indonesia, Daftar Komplet dan Segala Hal yang Perlu Anda Ketahui

Melihat daftar ini, tidak tertera Jalan TB Simatupang. Itu berarti aturan ganjil genap tidak berlaku di tersebut.

Namun demikian para pengguna jalan mesti waspada karena Jalan Fatmawati berlaku ketentuan ganjil genap Jakarta.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Terbaru: Semarang, Solo, Purwokerto dan Wilayah Lain

Seperti kita ketahui Jalan Fatmawati membentang dari Pondok Labu hingga bertemu Jalan Panglima Polim.

Sebagian Jalan Fatmawati memotong Jalan TB Simatupang.   

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Semua Hal yang Perlu Anda Ketahui

Daftar Jalan yang Terhubung dengan Gerbang Tol dan Aturan Ganjil Genap
Selain itu, beberapa jalan juga terhubung dengan gerbang tol dan tunduk pada aturan ganjil genap:

  1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang 
  2. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso 
  3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2 
  4. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama 
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1 
  6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan 
  7. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar 
  8. Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda 
  9. Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan 
  10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2 
  11. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran 
  12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1 
  13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2 
  14. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II 
  15. Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata - Jalan Dewi Sartika
  16. Simpang Jalan Dewi Sartika - Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang 
  17. Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang 
  18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas 
  19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati 
  20. Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat 
  21. Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya 
  22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara 
  23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya - Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun 
  24. Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya 
  25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan 
  26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas 
  27. Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan 
  28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Timur Terbaru: Surabaya, Madiun, Malang dan Wilayah Lain

Kebijakan ganjil genap Jakarta mengharuskan pengguna jalan untuk selalu memeriksa daftar jalan yang terkena aturan ini sebelum melintasi jalan-jalan umum di Ibukota Negara.

Dengan pengetahuan ini, Anda dapat menghindari potensi pelanggaran dan denda akibat tidak mematuhi aturan ganjil genap di Jakarta.

Baca Juga: Patut Disimak, Ambang Batas Hipertensi versi WHO Berbeda dengan Anggapan Umum

Baca Juga: Bisa Dicoba, Inilah 4 Makanan yang Bisa Membantu Menurunkan Kolesterol

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Semua Hal yang Perlu Anda Ketahui

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan Terbaru: Makassar, Palopo, Toraja, dan Lainnya

Menarik Dibaca: 11 Rekomendasi Herbal Penurun Gula Darah Tinggi yang Paling Bagus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hasbi Maulana