KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menghembuskan angin segar bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) berupa relaksasi atau kemudahan impor bahan baku. Relaksasi diberikan guna mendukung perkembangan IKM ke depan. Untuk itu pemerintah akan menyediakan berbagai regulasi baru untuk merelaksasi ketentuan tata niaga impor bahan baku bagi IKM di berbagai sektor industri (lihat tabel). Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, di sektor perdagangan, pemerintah memberikan kemudahan impor bahan baku dengan memberi pengecualian syarat impor berupa laporan surveyor dan pemberlakuan post audit untuk impor. Pengecualian syarat diberlakukan untuk impor makanan dan minuman tidak termasuk kembang gula hingga 500 kilogram (kg) per pengiriman. Selain itu relaksasi impor juga diberikan untuk bahan baku obat tradisional dan suplemen kesehatan hingga 500 kg, elektronik maksimal 10 pieces (pcs), dan barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa pakaian maksimal 10 pcs.
Ketentuan impor bagi IKM dilonggarkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menghembuskan angin segar bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) berupa relaksasi atau kemudahan impor bahan baku. Relaksasi diberikan guna mendukung perkembangan IKM ke depan. Untuk itu pemerintah akan menyediakan berbagai regulasi baru untuk merelaksasi ketentuan tata niaga impor bahan baku bagi IKM di berbagai sektor industri (lihat tabel). Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, di sektor perdagangan, pemerintah memberikan kemudahan impor bahan baku dengan memberi pengecualian syarat impor berupa laporan surveyor dan pemberlakuan post audit untuk impor. Pengecualian syarat diberlakukan untuk impor makanan dan minuman tidak termasuk kembang gula hingga 500 kilogram (kg) per pengiriman. Selain itu relaksasi impor juga diberikan untuk bahan baku obat tradisional dan suplemen kesehatan hingga 500 kg, elektronik maksimal 10 pieces (pcs), dan barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa pakaian maksimal 10 pcs.