JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) kembali akan revisi aturan tentang ketentuan impor ponsel. Ketentuan yang akan dibuat ini akan lebih ketat dalam pemberian izin impor dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Karyanto Suprih mengatakan, revisi beleid yang akan dibuat tersebut merupakan hasil sinergi dari pemangku kepentingan yang lain seperti Kementerian Perindustrian (Kemperin). Menurut Karyanto, secara garis besar poin revisi aturan impor ponsel tersebut adalah untuk lebih menggerakkan investasi di dalam negeri. "Poin besarnya investasi supaya masuk, dulu bikin tiga tahun bisa impor telepon seluler. Tahun pertama membuat izin prinsip, setelah tiga tahun bubar membuat perusahaan baru lagi," kata Karyanto, belum lama ini.
Ketentuan impor ponsel akan kembali direvisi
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) kembali akan revisi aturan tentang ketentuan impor ponsel. Ketentuan yang akan dibuat ini akan lebih ketat dalam pemberian izin impor dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Karyanto Suprih mengatakan, revisi beleid yang akan dibuat tersebut merupakan hasil sinergi dari pemangku kepentingan yang lain seperti Kementerian Perindustrian (Kemperin). Menurut Karyanto, secara garis besar poin revisi aturan impor ponsel tersebut adalah untuk lebih menggerakkan investasi di dalam negeri. "Poin besarnya investasi supaya masuk, dulu bikin tiga tahun bisa impor telepon seluler. Tahun pertama membuat izin prinsip, setelah tiga tahun bubar membuat perusahaan baru lagi," kata Karyanto, belum lama ini.