JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) merevisi aturan impor telepon seluler (ponsel). Revisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 41/M-DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet. Ada beberapa poin yang menjadi isi revisi dalam beleid ini. Di antaranya tentang kriteria penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) dan Persetujuan Impor (PI). Beleid yang diteken Menteri Perdagangan Thomas Lembong pada 30 Mei 2016 itu menyebutkan, syarat menjadi importir terdaftar (IT) ponsel, komputer genggam dan komputer tablet diklasifikasikan menjadi dua. Pertama, untuk perangkat yang ada di jaringan 3G dan jaringan di bawahnya. Kedua, untuk perangkat di jaringan 4G LTE. Untuk importir perangkat di jaringan 3G dan di bawahnya, syarat penetapan IT antara lain melampirkan angka pengenal importir umum (API-U) atau angka pengenal importir produsen (API-P).
Ketentuan impor telepon seluler dilonggarkan
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) merevisi aturan impor telepon seluler (ponsel). Revisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 41/M-DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet. Ada beberapa poin yang menjadi isi revisi dalam beleid ini. Di antaranya tentang kriteria penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) dan Persetujuan Impor (PI). Beleid yang diteken Menteri Perdagangan Thomas Lembong pada 30 Mei 2016 itu menyebutkan, syarat menjadi importir terdaftar (IT) ponsel, komputer genggam dan komputer tablet diklasifikasikan menjadi dua. Pertama, untuk perangkat yang ada di jaringan 3G dan jaringan di bawahnya. Kedua, untuk perangkat di jaringan 4G LTE. Untuk importir perangkat di jaringan 3G dan di bawahnya, syarat penetapan IT antara lain melampirkan angka pengenal importir umum (API-U) atau angka pengenal importir produsen (API-P).