JAKARTA. Ketentuan yang mengatur biaya akuisisi alias komisi maksimal dalam beleid tarif premi dinilai melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Pertentangan terlihat jelas, lantaran Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/D.05/2013 menghalalkan bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance) memungut komisi. Padahal, kata Sutisna, Direktur Keuangan Sarana Janesia Utama, perbankan dan multifinance bukanlah bagian dari pelaku industri asuransi. “Ini kantidak sesuai dengan UU Asuransi, aturan main ini berlaku hanya untuk pelaku industri asuransi,” imbuh dia, kepada KONTAN, Kamis (6/2). Sekadar informasi, dalam SE itu disebut, perusahaan asuransi umum hanya dapat memberikan komisi pada perusahaan pialang asuransi, agen asuransi, bank, dan perusahaan pembiayaan, yang berhubungan dengan perolehan bisnis.
Ketentuan komisi dalam premi langgar UU Asuransi
JAKARTA. Ketentuan yang mengatur biaya akuisisi alias komisi maksimal dalam beleid tarif premi dinilai melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Pertentangan terlihat jelas, lantaran Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/D.05/2013 menghalalkan bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance) memungut komisi. Padahal, kata Sutisna, Direktur Keuangan Sarana Janesia Utama, perbankan dan multifinance bukanlah bagian dari pelaku industri asuransi. “Ini kantidak sesuai dengan UU Asuransi, aturan main ini berlaku hanya untuk pelaku industri asuransi,” imbuh dia, kepada KONTAN, Kamis (6/2). Sekadar informasi, dalam SE itu disebut, perusahaan asuransi umum hanya dapat memberikan komisi pada perusahaan pialang asuransi, agen asuransi, bank, dan perusahaan pembiayaan, yang berhubungan dengan perolehan bisnis.