KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hari ini (15/8), resmi meluncurkan kebijakan kredit untuk menggairahkan sektor properti yang sedang lesu. Kebijakan ini mengatur mengenai penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit properti. Selain itu, kebijakan ini akan melonggarkan kredit tanah para pengembang. Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK mengatakan, relaksasi kredit tanah itu menyasar pengembang yang menggarap properti dengan kredit pemilikan rumah (KPR) non subsidi. Selama ini KPR subsidi sudah mendapat relaksasi pemberian kredit tanah ke pengembang. Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makropudensial Bank Indonesia (BI) menjelaskan, paket kebijakan properti OJK ini bentuk saling dukung antar regulator. Intinya ketentuan OJK dan BI akan saling melengkapi dan semuanya bertujuan untuk memanfaatkan momentum mendorong kredit properti.
Ketentuan kredit properti dilonggarkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hari ini (15/8), resmi meluncurkan kebijakan kredit untuk menggairahkan sektor properti yang sedang lesu. Kebijakan ini mengatur mengenai penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit properti. Selain itu, kebijakan ini akan melonggarkan kredit tanah para pengembang. Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK mengatakan, relaksasi kredit tanah itu menyasar pengembang yang menggarap properti dengan kredit pemilikan rumah (KPR) non subsidi. Selama ini KPR subsidi sudah mendapat relaksasi pemberian kredit tanah ke pengembang. Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makropudensial Bank Indonesia (BI) menjelaskan, paket kebijakan properti OJK ini bentuk saling dukung antar regulator. Intinya ketentuan OJK dan BI akan saling melengkapi dan semuanya bertujuan untuk memanfaatkan momentum mendorong kredit properti.