KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum. Dikeluarkannya aturan ini antara lain sebagai langkah regulator untuk memperkuat struktur ketahanan dan ketahanan industri perbankan sekaligus mendorong industri perbankan agar lebih efisien. Dalam keterangan resmi OJK, ada beberapa poin penting dalam POJK tersebut. Pertama, dalam pengaturan modal inti minimum saat ini yaitu minimal Rp 100 miliar dipandang OJK saat ini sudah tidak relevan. Apalagi, persyaratan yang berlaku saat ini pemenuhan modal disetor bagi pembentukan bank baru minimal Rp 3 triliun. Baca Juga: Sah, OJK rilis POJK konsolidasi perbankan
Ketentuan lama tak relevan, ini alasan OJK terbitkan POJK konsolidasi perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum. Dikeluarkannya aturan ini antara lain sebagai langkah regulator untuk memperkuat struktur ketahanan dan ketahanan industri perbankan sekaligus mendorong industri perbankan agar lebih efisien. Dalam keterangan resmi OJK, ada beberapa poin penting dalam POJK tersebut. Pertama, dalam pengaturan modal inti minimum saat ini yaitu minimal Rp 100 miliar dipandang OJK saat ini sudah tidak relevan. Apalagi, persyaratan yang berlaku saat ini pemenuhan modal disetor bagi pembentukan bank baru minimal Rp 3 triliun. Baca Juga: Sah, OJK rilis POJK konsolidasi perbankan