KONTAN.CO.ID - Siswa yang akan mengikuti seleksi jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP tahun 2024 perlu memahami mekanisme jalur ini. Sebagian besar ketentuan SNBP tahun depan sama dengan tahun 2023, namun ada beberapa ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan. Mengutip situs SNPMB BPPP, SNBP merupakan jalur yang menggunakan nilai akademik saja atau nilai akademik dan prestasi lain sesuai dengan ketentuan PTN.
Ketentuan terbaru SNBP 2024
1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa. Rapor yang digunakan adalah sebagai berikut:- Semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun; atau
- Semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.
- Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
Persyaratan SNBP 2024
Syarat sekolah 1. SMA/SMK/MA yang mempunyai NPSN. 2. Ketentuan akreditasi untuk alokasi siswa eligible:- Akreditasi A: 40% terbaik di sekolah
- Akreditasi B: 25% terbaik di sekolah
- Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolah
- Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai dengan semester 5.
- Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama. Pada sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria lain dapat menggunakan capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
- Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah sebagaimana Persyaratan Sekolah poin 2.
- Sekolah harus memastikan bahwa data tentang sekolah sudah benar dan terverifikasi di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek.
- Pengisian PDSS dilakukan Kepala Sekolah atau petugas sekolah yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah untuk mengisikan data siswa kelas XII atau siswa kelas terakhir yang eligible sesuai dengan hasil pemeringkatan.
- Kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.
- Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
- Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.
- Wajib mengunggah Portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga.
- Memiliki Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
- Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
Pemilihan program studi SNBP 2024
1. Setiap siswa yang eligible diizinkan untuk memilih program studi di PTN 2. Setiap siswa dapat memilih 2 program studi dari satu PTN atau dua PTN 3. Jika memilih dua program studi, salah satu harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/SMK/MA asalnya. 4. Jika memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun. Peserta akan diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi pilihan pertama. Jika tidak lulus pada pilihan pertama, maka siswa akan diikutkan pada seleksi pilihan kedua.Jadwal jalur SNBP 2024
- Pengumuman Kuota Sekolah: 28 Desember 2023
- Masa Sanggah Kuota Sekolah: 28 Desember 2023 – 17 Januari 2024
- Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 08 Januari – 08 Februari 2024
- Registrasi Akun SNPMB Siswa: 08 Januari – 15 Februari 2024
- Pengisian PDSS: 09 Januari – 09 Februari 2024
- Pendaftaran SNBP: 14 – 28 Februari 2024
- Pengumuman Hasil SNBP: 26 Maret 2024