KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji ketentuan pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Langkah ini digadang sebagai bentuk reformasi pajak usaha kecil dan menengah, dengan harapan semakin banyak yang masuk dalam sistem perpajakan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan UMKM secara spesifik jadi perhatian otoritas fiskal. Menurutnya peningkatan jumlah UMKM tidak berbanding lurus dengan jumlah UMKM yang masuk dalam sistem perpajakan. Menurutnya, porsi UMKM semakin besar dalam perekonomian sehingga batasan pengusaha kena pajak (PKP) dan threshold UMKM saat ini sebesar Rp 4,8 miliar menyebabkan pembayaran rezim pajak penghasilan (PPh) normal berkurang dan rezim PPh final bertambah.
Ketentuan pajak UMKM bakal dirombak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji ketentuan pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Langkah ini digadang sebagai bentuk reformasi pajak usaha kecil dan menengah, dengan harapan semakin banyak yang masuk dalam sistem perpajakan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan UMKM secara spesifik jadi perhatian otoritas fiskal. Menurutnya peningkatan jumlah UMKM tidak berbanding lurus dengan jumlah UMKM yang masuk dalam sistem perpajakan. Menurutnya, porsi UMKM semakin besar dalam perekonomian sehingga batasan pengusaha kena pajak (PKP) dan threshold UMKM saat ini sebesar Rp 4,8 miliar menyebabkan pembayaran rezim pajak penghasilan (PPh) normal berkurang dan rezim PPh final bertambah.