KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam SEOJK itu, ada ketentuan mengenai pembatasan pinjaman oleh borrower, yang mana rasio perbandingan utang atau pinjaman dengan penghasilan borrower paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% mulai 2026. Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat ketentuan untuk membatasi pinjaman konsumtif berdasarkan penghasilan berpotensi menurunkan minat masyarakat yang ingin meminjam di fintech lending. "Permintaan akan turun dari sisi borrower-nya. Jumlah borrower yang melakukan pinjaman konsumtif juga akan menurun," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (5/9).
Ketentuan Pembatasan Pinjaman Konsumtif Berpotensi Menurunkan Jumlah Borrower
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam SEOJK itu, ada ketentuan mengenai pembatasan pinjaman oleh borrower, yang mana rasio perbandingan utang atau pinjaman dengan penghasilan borrower paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% mulai 2026. Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat ketentuan untuk membatasi pinjaman konsumtif berdasarkan penghasilan berpotensi menurunkan minat masyarakat yang ingin meminjam di fintech lending. "Permintaan akan turun dari sisi borrower-nya. Jumlah borrower yang melakukan pinjaman konsumtif juga akan menurun," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (5/9).
TAG: