KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, pemerintah mendorong institusi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1 sampai dengan 3 untuk memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Menurutnya, hal ini sesuai Surat Edaran Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek Nomor 4/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022 yang terbit pada tanggal 13 September 2021. Wiku menjelaskan, upaya menyelenggarakan PTM terbatas perguruan tinggi dilakukan demi menekan risiko risiko learning loss atau menurunnya kemampuan belajar mahasiswa, dan menjaga kualitas pembelajaran mahasiswa.
Ketentuan PTM terbatas Perguruan Tinggi di wilayah PPKM level 1 hingga 3
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, pemerintah mendorong institusi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1 sampai dengan 3 untuk memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Menurutnya, hal ini sesuai Surat Edaran Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek Nomor 4/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022 yang terbit pada tanggal 13 September 2021. Wiku menjelaskan, upaya menyelenggarakan PTM terbatas perguruan tinggi dilakukan demi menekan risiko risiko learning loss atau menurunnya kemampuan belajar mahasiswa, dan menjaga kualitas pembelajaran mahasiswa.