Ketentuan pungutan OJK terus molor



JAKARTA. Hampir satu semester sudah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja. Namun, lembaga independen yang mengawasi lembaga keuangan ini masih belum juga bisa menentukan pungutan kepada industri. Ini seharusnya mulai diberlakukan di awal tahun. Kemudian, pihak OJK bilang bahwa ini akan mundur pada pertengahan tahun ini. Namun ternyata, di pertengahan tahun ini pun pungutan tersebut belum juga dapat diberlakukan.

"Agak lambat karena terjadi pergantian tim. Tapi kami dorong terus," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, Rabu, (15/5). Ia mengatakan bahwa pungutan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun, PP yang dinanti belum juga keluar.

Tapi ia memastikan, akan ada banyak detail dalam penarikan pungutan. Di antaranya, pertama yakni iuran tahunan. Lalu kedua, terhadap setiap ada industri yang baru mendaftarkan diri. OJK berterus terang bahwa hal ini sudah dikomunikasikan di industri untuk menangkap feedback yang berkembang. "Kami sudah menerima banyak surat dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang kecil sampai emiten besar," jelasnya. Dari sekian banyak masukan, Muliaman mencatat dua hal penting. Pertama, supaya pungutan tak memberatkan industri. Kedua, diharapkan berlaku secara bertahap.


"Sudah kami diskusikan. Mudah-mudahan bisa diimplementasikan dengan baik, gradualisasi seperti apa," katanya. Muliaman menekankan bahwa yang terpenting dari hal tersebut adalah bagaimana recycle pungutan terhadap industri, menjadi program kerja yang baik. Sehingga nantinya dapat kembali menjadi nilai tambah bagi industri dan keuangan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: