KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) akan mengubah ketentuan rekening dormant seiring berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Perubahan ketentuan hari pada rekening dormant akan mulai berlaku pada Senin, 2 Februari 2026, sementara penyesuaian biaya rekening dormant efektif pada 17 Maret 2026. Dalam pemberitahuan resminya kepada nasabah, Ramon Armando, Corporate Secretary BTN menerangkan, untuk produk dan rekening dengan tujuan umum, BTN memperpanjang batas waktu rekening menjadi dormant jadi 1.800 hari atau sekitar lima tahun, dari sebelumnya berkisar antara 90 hari hingga 365 hari, tergantung jenis produk. Kebijakan ini berlaku untuk berbagai produk tabungan, giro, hingga tabungan valuta asing (valas).
Ketentuan Rekening Dormant di BTN Berubah, Berlaku Mulai Hari Ini, 2 Februari 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) akan mengubah ketentuan rekening dormant seiring berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Perubahan ketentuan hari pada rekening dormant akan mulai berlaku pada Senin, 2 Februari 2026, sementara penyesuaian biaya rekening dormant efektif pada 17 Maret 2026. Dalam pemberitahuan resminya kepada nasabah, Ramon Armando, Corporate Secretary BTN menerangkan, untuk produk dan rekening dengan tujuan umum, BTN memperpanjang batas waktu rekening menjadi dormant jadi 1.800 hari atau sekitar lima tahun, dari sebelumnya berkisar antara 90 hari hingga 365 hari, tergantung jenis produk. Kebijakan ini berlaku untuk berbagai produk tabungan, giro, hingga tabungan valuta asing (valas).
TAG: