KONTAN.CO.ID - Aturan Ganjil Genap adalah sebuah kebijakan khas yang berlaku di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Aturan ini terutama diberlakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan-jalan utama kota metropolitan ini. Menurut penjelasan dalam portal resmi pemerintah Provinsi DK Jakarta (Jakarta.go.id), kebijakan ini berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Tidak hanya untuk membatasi penggunaan transportasi pribadi, melalui kebijakan Ganjil Genap di Jakarta, Pemerintah Provinsi Jakarta ingin menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta.
- Hari ini tanggal merah, apakah berlaku aturan ganjil genap?
- Mobil listrik kok boleh melintas di jalan ganjil, genap setiap hari, kenapa?
- Kok ada mobil pelat ganjil dibiarkan melintas di jalan ganjil genap pada hari genap, sih?
- Saya melanggar aturan ganjil genap, kok dendanya gede banget, yah?
- Dan masih banyak pertanyaan lain.
Prinsip Aturan Ganjil Genap
Hasil penelusuran Kontan.co.id, Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 memuat ketentuan prinsip aturan khas Jakarta ini dalam pasal 2. Jadi inti aturan ganjil, genap ini adalah sebagai berikut:- Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan tertentu pada tanggal genap.
- Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan tertentu pada tanggal ganjil.
- Nomor pelat yang dimaksud dalam aturan ini merupakan angka terakhir dan i nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih.
Waktu Berlaku
Aturan ganjil genap tidak berlaku setiap hari. Aturan ini juga tidak berlaku sepanjang hari. Ganjil Genap di Jakarta hanya berlaku pada hari tertentu dan jam tertentu pula.- Hari berlaku: Senin sampai dengan Jum’at
- Tidak berlaku pada hari libur nasional.
- Jam berlaku: Pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB.
Pengecualian Ganjil Genap
Meskipun berlaku terhadap kendaraan beroda 4, ada beberapa jenis pelintas yang dikecualikan dari aturan ganjil genap ini. Berikut ini daftar pengguna jalan yang tidak terikat oleh aturan ganjil genap.- Kendaraan berstiker disabilitas
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda motor
- Kendaraan berbahan bakar listrik
- Truk tangki bahan bakar
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional
- Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri
Daftar Jalan Berlaku Ganjil Genap
Hingga artikel ini ditulis, terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan Aturan Ganjil Genap di Jakarta. Jalan-jalan tersebut tersebar di empat wilayah Jakarta. Nah, berikut nama-nama jalan yang bisa Anda catat atau hapalkan agar tidak melintasinya pada hari dan jam tidak diperbolehkan Jakarta Pusat- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman