KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat ketentuan perpanjangan restrukturisasi kredit terimbas pandemi. Utamanya terkait peningkatan menajemen risiko agar bank dapat mengantisipasi dampak lanjutan pascakebijakan restrukturisasi berakhir. Ketua Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam paparan daringnya, Jumat (20/11) menjelaskan ada empat substansi yang akan jadi pokok ketentuan perpanjangan POJK 11/2020 soal relaksasi restrukturisasi kredit terimbas pandemi. “Pertama soal kriteria debitur yang laik dapat perpanjangan restrukturisasi. Bank mesti melakukan self assesment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha, sehingga bisa diberikan perpanjangan,” ungkap Heru.
Ketentuan restrukturisasi diperketat, pembagian dividen bank ikut diatur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat ketentuan perpanjangan restrukturisasi kredit terimbas pandemi. Utamanya terkait peningkatan menajemen risiko agar bank dapat mengantisipasi dampak lanjutan pascakebijakan restrukturisasi berakhir. Ketua Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam paparan daringnya, Jumat (20/11) menjelaskan ada empat substansi yang akan jadi pokok ketentuan perpanjangan POJK 11/2020 soal relaksasi restrukturisasi kredit terimbas pandemi. “Pertama soal kriteria debitur yang laik dapat perpanjangan restrukturisasi. Bank mesti melakukan self assesment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha, sehingga bisa diberikan perpanjangan,” ungkap Heru.