KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan perubahan ketentuan royalti batubara. Ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Merujuk data Kementerian ESDM, PNBP sektor minerba dalam lima tahun terakhir rerata selalu berada di atas Rp 40 triliun. Kecuali untuk tahun 2020 dimana realisasinya di bawah RP 40 triliun. Pada tahun 2017 misalnya PNBP Minerba mencapai Rp 40,62 triliun terdiri dari Penjualan Hasil Tambang (PHT) sebesar Rp 16,86 triliun Pendapatan Royalti sebesar Rp 23,25 triliun dan Pendapatan Iuran Tetap sebesar Rp 0,51 triliun.
Ketentuan Royalti Berubah, Begini Realisasi PNBP Minerba Lima Tahun Terakhir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan perubahan ketentuan royalti batubara. Ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Merujuk data Kementerian ESDM, PNBP sektor minerba dalam lima tahun terakhir rerata selalu berada di atas Rp 40 triliun. Kecuali untuk tahun 2020 dimana realisasinya di bawah RP 40 triliun. Pada tahun 2017 misalnya PNBP Minerba mencapai Rp 40,62 triliun terdiri dari Penjualan Hasil Tambang (PHT) sebesar Rp 16,86 triliun Pendapatan Royalti sebesar Rp 23,25 triliun dan Pendapatan Iuran Tetap sebesar Rp 0,51 triliun.