KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah. Penyempurnaan ketentuan tersebut tertuang melalui peraturan Bank indonesia (PBI) No. 23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (Sismontavar). “Penyempurnaan dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai degan perkembangan pasar melalui penguatan terhadap monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah,” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Senin (31/5).
Ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah disempurnakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah. Penyempurnaan ketentuan tersebut tertuang melalui peraturan Bank indonesia (PBI) No. 23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (Sismontavar). “Penyempurnaan dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai degan perkembangan pasar melalui penguatan terhadap monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah,” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Senin (31/5).