KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus menggodok rancangan undang undang (RUU) pertanahan. Dalam beleid ini akan diatur mengenai ketentuan tanah timbul dan tanah hasil reklamasi. Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan, jika tak ada aral melintang RUU pertanahan ini diharapkan akan resmi diterbitkan pada April 2019. Padahal sebelumnya aturan tersebut ditargetkan rilis pada tahun ini namun urung dilaksanakan sebab terkendalanya oleh agenda dewan perwakilan rakyat (DPR) yang padat. "Poin-poin aturannya banyak, termasuk mengenai ketentuan tanah terlantar sehingga tidak mudah digugat," kata Sofyan di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (31/10).
Ketentuan tanah timbul dan hasil reklamasi akan diatur dalam RUU pertanahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus menggodok rancangan undang undang (RUU) pertanahan. Dalam beleid ini akan diatur mengenai ketentuan tanah timbul dan tanah hasil reklamasi. Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan, jika tak ada aral melintang RUU pertanahan ini diharapkan akan resmi diterbitkan pada April 2019. Padahal sebelumnya aturan tersebut ditargetkan rilis pada tahun ini namun urung dilaksanakan sebab terkendalanya oleh agenda dewan perwakilan rakyat (DPR) yang padat. "Poin-poin aturannya banyak, termasuk mengenai ketentuan tanah terlantar sehingga tidak mudah digugat," kata Sofyan di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (31/10).