KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang jaminan produk halal resmi berlaku pada 17 Oktober 2019 lalu. Seiring dengan berlakunya undang-undang ini, produk makanan dan minuman diwajibkan memiliki sertifikat halal terhitung sejak 17 Oktober 2019 dengan masa pembinaan selama 5 tahun. Sementara itu, pemberlakuan ketentuan sertifikasi halal secara wajib bagi produk-produk di luar makanan dan minuman seperti misalnya produk kosmetik dan perawatan tubuh baru akan diterapkan pada 17 Oktober 2021 mendatang. Baca Juga: Mayoritas konsumen muslim, seluruh pabrik Unilever Indonesia (UNVR) halal
Ketentuan wajib halal, industri kosmetik diberi masa pembinaan 7 tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang jaminan produk halal resmi berlaku pada 17 Oktober 2019 lalu. Seiring dengan berlakunya undang-undang ini, produk makanan dan minuman diwajibkan memiliki sertifikat halal terhitung sejak 17 Oktober 2019 dengan masa pembinaan selama 5 tahun. Sementara itu, pemberlakuan ketentuan sertifikasi halal secara wajib bagi produk-produk di luar makanan dan minuman seperti misalnya produk kosmetik dan perawatan tubuh baru akan diterapkan pada 17 Oktober 2021 mendatang. Baca Juga: Mayoritas konsumen muslim, seluruh pabrik Unilever Indonesia (UNVR) halal